Jakarta (6/9). Legalitas hukum dan tertib tata kelola aset menjadi fondasi utama dalam memperkuat kelembagaan yayasan di lingkungan LDII DKI Jakarta. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsolidasi Pendampingan Legalitas Yayasan bertema “Dari Legalitas Menuju Profesionalitas Yayasan” yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan HAM DPW LDII DKI Jakarta di Gedung Serba Guna Masjid Syarif Hidayatullah, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (5/9/).
Kegiatan konsolidasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPW LDII DKI Jakarta Pudya Sanjaya, Ketua Biro Hukum dan HAM DPW LDII DKI Jakarta H. Sohibul Kahfi, Pengurus Harian DPD LDII Jakarta Utara, Penasihat PC LDII se-Jakarta Utara, serta para pengurus yayasan masjid, pondok pesantren, hingga mushala.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPW LDII DKI Jakarta, Pudya Sanjaya menegaskan bahwa kelengkapan legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting agar organisasi dapat menjalankan fungsi sosial, keagamaan, dan pendidikan secara transparan serta akuntabel.
“Yayasan bukan hanya wadah administratif, melainkan instrumen kelembagaan untuk menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan secara tertib dan profesional,” ujar Pudya.
Ia menuturkan bahwa forum ini harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata berupa pembenahan administrasi, pemetaan masalah, serta pendampingan intensif hingga seluruh dokumen kelembagaan tuntas.
Sementara itu, Dewan Penasehat DPD LDII Jakarta Utara, H. Bono Mulyanto mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian aset organisasi. Menindaklanjuti arahan Dewan Penasihat Pusat, ia menekankan bahwa seluruh aset tanah dan bangunan milik yayasan merupakan amanah yang wajib dijaga legalitasnya demi keberlanjutan generasi mendatang.
Pada sesi pemaparan materi, Ketua Biro Hukum dan HAM DPW LDII DKI Jakarta, H. Sohibul Kahfi, menguraikan aspek praktis hukum pertanahan dan administrasi kelembagaan.

“Pentingnya kejelasan dokumen penguasaan tanah dan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama yayasan guna mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari,” ungkapnya.
Melalui konsolidasi ini, LDII DKI Jakarta mendorong terbentuknya sistem pendataan yayasan yang terintegrasi berbasis pendampingan terukur. Langkah ini merupakan perwujudan kontribusi nyata program “LDII untuk Bangsa” dalam membangun tata kelola organisasi yang taat hukum, profesional, dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat luas. (*)
